Merupakan sistem informasi tata kelola aspirasi masyarakat berbasis elektronik sebagai sarana
penyampaian aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Aspirasi Masyarakat
Harapan dan kehendak masyarakat, daerah dan lembaga negara yang disampaikan kepada MPR RI atas
Undang-Undang Dasar dan pelaksanaannya sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan
Undang-Undang Dasar dan pelaksanaannya.